Komisi II Komitmen Selesaikan Persoalan Pertanahan
Anggota Komisi II DPR Dadang S. Muchtar, foto : Jayadi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy menegaskan, Tim Kecil Komisi II DPR memiliki komitmen yang kuat untuk bisa menguraikan bahkan menyelesaikan persoalan pertanahan di seluruh wilayah Indonesia. Bukan saja dari sisi teknis, tapi juga regulasinya. Terlebih saat ini Komisi II DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan.
Demikian dikatakan Lukman saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional RI (ATR/BPN), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (07/12/2017). Rapat yang mengagendakan untuk memfasilitasi penyelesaian beberapa kasus pertanahan yang telah diinvetarisasi oleh Tim Kecil Komisi II DPR.
“Tim Kecil Komisi II DPR sudah banyak menerima banyak pengaduan soal tanah secara intensif, namun kita pilah yang menjadi prioritas. Kami akan perbaiki dari sisi regulasi, agar persoalan tanah yang memakan waktu puluhan tahun bisa diselesaikan melalui regulasi. Tapi sekarang kita memfasilitasi penyelesaiannya dengan mempertemukan pihak yang terkait,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR Rufinus Hotmaulana Hutauruk menjelaskan, Tim Kecil yang dibentuk Komisi II telah melakukan investigasi dan pengumpulan data terkait sengketa tanah, salah satunya yang terjadi di Karawang, Jawa Barat.
Rufinus mengatakan sengketa tanah di Karawang terjadi akibat adanya proses pembuatan sertifikat dari tanah terlantar. Namun, hal tersebut mengakibatkan adanya pihak yang mengambil kesempatan sehingga terjadi proses persertifikatan yang menurut hukum ada hal yang perlu dibenahi.
“Komisi II DPR ingin mengetahui sudah sejauh mana proses tanah terlantar ini. Pasalnya kementerian sudah mengeluarkan beberapa surat, namun sayangnya kami melihat masalah ini belum ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Anggota Komisi II DPR Dadang S. Muchtar. Ia mengatakan persoalan sengketa tanah Veteran di Karawang sudah tiga tahun belum ada penyelesaian. Padahal hasil verifikasi mengatakan tanah itu resmi dan memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).
“Menteri sendiri sudah mengatakan tanah itu akan diberikan kepada Veteran. Itukan jelas secara hukum tapi realisasinya nol,” tandas Dadang.
Pihaknya mensinyalir adanya permainan oknum, karena jika dilihat dari peta bidang ada kekeliruan dalam mem-ploting peta bidang. “Ini tinggal keberanian BPN untuk serius dalam memperjuangkan hak rakyat. Kita juga akan perkuat dengan regulasi melalui RUU Pertanahan yang sedang dibahas,” tegas Dadang. (rnm,sf)